Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran

  1. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pastikan Pemohon membawa KTP dan terdaftar di Kartu Keluaraga
  3. Pemohon menyerahkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan
  4. pemohon menunggu petugas yang membuat Surat pengantar SKCK
  5. Pastiakn Surat Pengantar SKCK telah ditandatangani dan telah di beri nomor

Pemeriksaaan kelengkapan data
Menit Pengisian Data 
Proses Data

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar SKCK ( Surat keterangan catatan kepolisian )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"