Pencatatan Pengakuan Anak

  1. a. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap
  2. b. Salinan penetapan pengadilan
  3. c. Surat pernyataan dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  4. d. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/kepercayaan
  5. e. Kutipan Akta kelahiran anak
  6. f. KK dan KTP el ayah atau ibu
  7. g. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengakuan anak kepada staf pengadministrasi
  2. b. Pemohon menerima resi bukti pedaftaran dan tanggal pengambilan
  3. c. Pemohon menerima email dan bisa dicetak langsung oleh pemohon dengan menggunakan kertas A4 80 gram atau bisa mengambil langsung ke Disdukcapil.

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store