Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Asing Menjadi WNI

  1. a. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap
  2. b. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. c. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. d. KK
  5. e. KTP-el
  6. f. Dokumen Perjalanan

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan kepada staf pengadministrasi
  2. b. Pemohon menerima resi bukti pedaftaran dan tanggal pengambilan
  3. c. Pemohon menerima Catatan Pinggir

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store