Pelayanan surat SKCK ( surat keterangan catatan kepolisian )

  1. Surat pengantar Rt atau Rw
  2. Poto Copy E KTP
  3. Poto copy Kartu Keluarga

  1. Membuat surat pengantar Rt atau rw
  2. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas yang lengkap
  3. Menunggu surat pengantar SKCK ( surat keterangan catatan kepolisina di tanda tangan lurah )

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar SKCK ( Surat keterangan catatan kepolisian )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat SKCK ( surat keterangan catatan kepolisian )"