Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk WNI : a. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap b. Kutipan Akta kelahiran c. KutipanAkta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak d. KK orang tua e. KTP-el
  2. Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing : a. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap b. Kutipan Akta kelahiran c. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak d. KK orang tua e. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing

  1. a. Pemohon mengirim berkas permohonan adminduk melalui nomor WA Layanan dalam bentuk file pdf
  2. b. Pemohon menerima resi bukti pedaftaran dan tanggal pengambilan
  3. c. Pemohon menerima email dan bisa dicetak langsung oleh pemohon dengan menggunakan kertas A4 80 gram atau bisa mengambil langsung ke Disdukcapil.

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store