Pelayanan pembuatan surat N1 N2 N3 ( Pengantar nikah )

  1. Surat pengantar Rt atau Rw
  2. Poto copy E KTP
  3. Poto Copy KK ( kartu keluarga )
  4. Poto copy KK calon membelai
  5. Poto copy E KTP calon membelai

  1. Membuat surat pengantar Rt atau Rw
  2. datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas yang lengkap
  3. Menyerahkan berkas ke pada petugas Kelurahan
  4. Menunggu surat N1 N2 N3 di tanda tangani Lurah / sekel / Kasie

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat N1 N2 N3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan surat N1 N2 N3 ( Pengantar nikah )"