Pelayanan surat rekomendasi IMB ( ijin mendirikan bangunan )

  1. Surat pengantar Rt atau Rw
  2. Poto copy E KTP
  3. Poto Copy Surat tanah
  4. Poto Copy Sppt PBB tahun terakhir
  5. Poto Copy Gambar bistek blue print

  1. Buat surat pengantar Rt atau Rw lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang sesuai dengan persyaratan dan menyerahkan nya kepada petugas dan menunggu surat rekomndasi di tanda tangani oleh Lurah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat rekomendasi IMB ( ijin mendirikan bangunan )"