Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Skala Kabupaten

  1. a. Foto kopi Akte Perusahaan b. Foto kopi Pengesahan Kehakiman c. Foto kopi NPWP Perusahaan d. Foto kopi Izin Lokasi / Prinsip e. Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) f. Foto kopi Persetujuan Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL g. Foto kopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) h. Foto kopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) i. Foto kopi Sertifikat ISO 9 000 & 14 000 jika ada.

  1. Pemohon mengajukan pengurusan izin ke Petugas Front Office DPMPTSP dan NAKER.
  2. Petugas FO DPMPTSP dan NAKER melakukan KSWP ( Konfirmasi Status Wajib Pajak), apabila valid akan diberikan Pelayanan kepada Pemohon dan jika tidak valid maka ditolak.
  3. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke Petugas Front Office DPMPTSP dan NAKER
  4. Petugas FO DPMPTSP dan NAKER melakukan verifikasi kelengkapan berkas-berkas pemohon dan memutuskan; a. Jika lengkap diteruskan ke Back Office untuk dilakukan validasi, serta mencetak Nomor Pendaftaran atau b. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  5. Petugas Back Office melakukan verifikasi ulang terhadap Kelengkapan Berkas Perizinan dan memutuskan: a. Jika lengkap, berkas persyaratan di scan dan diteruskan ke Ka.UPTD untuk divalidasi, atau b. Jika tidak lengkap dikembalikan ke front office.
  6. Ka.UPTD memberikan validasi kelengkapan berkas, dan jika sdh sesuai menginstruksikan ke Petugas Back Office untuk mencetak draft Surat Izin, jika tidak sesuai maka akan dikembalikan ke Pemohon
  7. Petugas Back Office melakukan Pencetakan Surat Izin Rangkap 3
  8. Cetakan Surat Izin diserahkan ke Ka.UPTD untuk dicek ulang: a. Jika benar dan lengkap, Surat Izin diberikan ke Kabid utk divalidasi dan diajukan ke Ka. DPMPTSP dan NAKER b. Jika cetakan salah, maka dikembalikan ke Petugas Back Office untuk dicetak ulang.
  9. Kepala DPMPTSP dan NAKER berdasar validasi dari Kabid danLampiran Kelengkapan Berkas Persyaratan Izin memberikan Tanda Tangan pada Surat Izin.
  10. Petugas Back Office membawa Surat Izin 3 rangkap ke petugas Front Office
  11. Pemohon mendatangi Kantor DPMPTSP dan NAKER dengan membawa Bukti Nomor Pendaftaran. Petugas Front Office memeriksa bukti Nomor Pendaftaran dan membawa 3 rangkap Surat Izin yg Sudah Ditandatangani Kepala DPMPTSP dan NAKER ke Back Office.
  12. Petugas Back Office memberi Nomor Register sesuai jenis perizinan
  13. Petugas Back Office membawa Surat Izin yang sudah teregister. Lbr 1 utk pemohon, lbr 2 utk sekretariat, dan lbr 3 untuk arsip perizinan.
  14. Petugas Back Office membawa Surat Izin Lembar 1 ke Petugas Front Office.
  15. Pemohon membawa Bukti Nomor Pendaftaran ke Petugas Front Office untuk dicek dengan Surat Izin Lembar 1 dan Jika sesuai, Surat Izin diberikan ke Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Skala Kabupaten"