Persetujuan Site Plan

  1. a. Mengisi Formulir Permohonan. b. Surat Tanah/bukti kepemilikan tanah. c. Gambar situasi dan konstruksi bangunan. d. Surat kuasa apabila peomohon bukan pemilik bangunan. e. Surat persetujuan dari para tetangga. f. Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR). g. Fotokopi KTP. h. Fotokopi PBB. i. Fotocopy Site Plan. j. Ket. Lahan Pemakaman, bebas banjir dan pernyataan kesediaan penyerahan PSU.

  1. Pemohon mengajukan pengurusan Surat Rekomendasi ke Petugas Front Office DPMPTSP dan NAKER.
  2. Petugas DPMPTSP DAN NAKER memberikan Formulir Rekomendasi kepada Pemohon dan diisi Pemohon
  3. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke Petugas Front Office DPMPTSP DAN NAKER
  4. Petugas DPMPTSP DAN NAKER melakukan verifikasi kelengkapan berkas-berkas pemohon dan memutuskan; a. Jika lengkap meneruskan ke Back Office, serta mencetak Nomor Pendaftaran dan cek list yg diparaf, atau Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  5. Petugas Back Office melakukan verifikasi ulang terhadap Kelengkapan Berkas Rekomendasi dan memutuskan: a. Jika lengkap diteruskan ke Ka.UPTD untuk di paraf, atau b. Jika tidak lengkap dikembalikan ke front office.
  6. Ka.UPTD memberikan Paraf sebagai validasi kelengkapan berkas, Kabid memberikan paraf untuk pengesahan, lalu diberikan ke Petugas Back Office untuk menyusun jadwal survey/rapat
  7. Sekdin memberikan Instruksi Petugas Back Office untuk Menyusun Jadwal dan mencetak undangan survey/rapat
  8. Petugas Back Office mencetak Surat Undangan Survey/Rapat, meminta Tandatangan Ka. DPMPTSP DAN NAKER, minta nomor dari Sekretariat dan Mengirimkan Surat Undangan ke Tim Teknis/Dinas Teknis.
  9. Melakukan Survey/Rapat dan mengeluarkan Berita Acara Hasil Survey/Rapat Rangkap 2. Seluruh tim Tanda Tangan dalam Berita Acara yang dicetak Rangkap 2.
  10. Hasil Keputusan dalam Berita Acara ada 2; a. Jika disetujui maka Ka.UPTD memerintahkan Petugas Back Office untuk Cetak Rekomendasi, atau b. Jika tidak disetujui, maka dikembalikan ke Petugas Front Office untuk dikembalikan ke Pemohon agar dilengkapi
  11. Petugas Back Office melakukan Pencetakan Surat Rekomendasi Rangkap 3
  12. Cetakan surat Rekomendasi diserahkan ke Ka.UPTD untuk dicek ulang: a. Jika benar dan lengkap, Surat Rekomendasi Diparaf dan diberikan ke Kabid utk diparaf dan diajukan ke Ka. DPMPTSP DAN NAKER b. Jika tidak, maka dikembalikan ke Petugas Back Office untuk dicetak ulang.
  13. Kepala DPMPTSP DAN NAKER berdasar Paraf dari Kabid dan Lampiran Kelengkapan Berkas Persyaratan Rekomendasi memberikan Tanda Tangan pada Surat Rekomendasi.
  14. Petugas Back Office membawa Surat Rekomendasi 3 rangkap ke Sekretariat untuk dimintakan Nomor Register. Lbr 1 ke pemohon, lbr 2 utk sekretariat, dan lbr 3 untuk arsip.
  15. Petugas Back Office membawa Surat Rekomendasi diberi Nomor Register dan Stempel Sekretariat, Lembar 1 ke Petugas Front Office.
  16. Pemohon membawa Bukti Nomor Pendaftaran ke Petugas Front Office untuk dicek dengan Surat Rekomendasi Lembar 1 dan Jika sesuai, Surat Rekomendasi diberikan ke Pemohon, dan dimohon mengisi IKM

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Site Plan"