Izin Mendirikan Bangunan

  1. a. Mengisi Formulir Permohonan. b. Surat Tanah/bukti kepemilikan tanah. c. Gambar situasi dan konstruksi bangunan. d. Surat kuasa apabila peomohon bukan pemilik bangunan. e. Surat persetujuan dari para tetangga. f. Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) jika Bangunan Rumah Tinggal dan Komersial. g. Fotokopi KTP. h. Fotokopi PBB. i. Fotocopy Site Plan (Jika Perumahan).

  1. Pemohon mengajukan pengurusan izin ke Petugas Front Office DPMPTSP dan NAKER.
  2. Petugas FO DPMPTSP dan NAKER melakukan KSWP ( Konfirmasi Status Wajib Pajak), BPJS Naker dan Kesehatan, apabila valid akan diberikan Pelayanan kepada Pemohon dan jika tidak valid maka ditolak.
  3. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke Petugas Front Office DPMPTSP dan NAKER
  4. Petugas FO DPMPTSP dan NAKER melakukan verifikasi kelengkapan berkas-berkas pemohon dan memutuskan; a. Jika lengkap diteruskan ke Back Office untuk dilakukan validasi, serta mencetak Nomor Pendaftaran atau b. Jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon.
  5. Petugas Back Office melakukan verifikasi ulang terhadap Kelengkapan Berkas Perizinan dan memutuskan: a. Jika lengkap, berkas persyaratan di scan dan diteruskan ke Ka.UPTD untuk divalidasi, atau b. Jika tidak lengkap dikembalikan ke front office.
  6. Ka.UPTD memberikan validasi kelengkapan berkas, dan memutuskan a. Jika memerlukan rapat, Ka UPTD memberitahukan ke Petugas Back Office untuk menyusun jadwal Rapat dan mencetak undangan rapat, b. Jika tidak memerlukan rapat, maka Ka. UPTD memerintahkan Petugas Back Office untuk mencetak Draft Surat Izin.
  7. Petugas Back Office menyusun Jadwal dan mencetak undangan rapat.
  8. Petugas Back Office meminta Tandatangan Ka. DPMPTSP dan NAKER, meminta nomor ke Sekretariat dan Mengirimkan Surat Undangan ke Tim Teknis.
  9. Tim Teknis melakukan rapat. Hasil keputusan rapat ada 2 yaitu 1. Melakukan Survey dan mengeluarkan Berita Acara Rangkap 2(dua). Seluruh tim Tanda Tangan dalam Berita Acara yang dicetak , 2. tidak melakukan survey, seluruh tim menandatangani hasil keputusan rapat di dalam berita acara
  10. Dari hasil rapat/survey diputuskan ; a. Jika izin disetujui maka Ka UPTD memerintahkan Petugas Back Office untuk Cetak Surat Izin, atau b. Jika tidak disetujui, maka dikembalikan ke Petugas Front Office untuk di informasikan ke Pemohon.
  11. Petugas Back Office melakukan Pencetakan Surat Izin Rangkap 3
  12. Cetakan Surat Izin diserahkan ke Ka.UPTD untuk dicek ulang: a. Jika benar dan lengkap, Surat Izin divalidasi dan diberikan ke Kabid utk divalidasi dan diajukan ke Ka. DPMPTSP dan NAKER b. Jika cetakan salah, maka dikembalikan ke Petugas Back Office untuk dicetak ulang. Jika berkas benar Back Office mencetak dua rangkap SKRD, lbr 1 utk pemohon, lbr 2 utk kasir.
  13. Kepala DPMPTSP dan NAKER berdasar validasi dari Kabid serta Lampiran Kelengkapan Berkas Persyaratan Izin memberikan Tanda Tangan pada Surat Izin.
  14. Petugas Back Office membawa Surat Izin 3 rangkap ke petugas Front Office dan menyerahkan SKRD kepada Petugas Front office dan kasir.
  15. Pemohon mendatangi Kantor DPMPTSP dan NAKER dengan membawa Bukti Nomor Pendaftaran dan oleh Petugas Front Office diberikan Bukti SKRD sesuai ketetapan, yang harus dilunasi Pemohon ke Petugas kasir.
  16. Pemohon melakukan Pembayaran Retribusi Izin sesuai dengan SKRD yang ditetapkan dan menerima bukti lunas.
  17. Pemohon membawa SKRD Lunas ke Petugas Front Office untuk pengambilan Surat Izin.
  18. Petugas Front Office memeriksa tanda bukti SKRD Lunas dan membawa 3 rangkap Surat Izin yg Sudah Ditandatangani Kepala DPMPTSP dan NAKER ke Back Office. Petugas Back Office memberi Nomor Register sesuai jenis perizinan
  19. Petugas Back Office membawa Surat Izin yang sudah teregister. Lbr 1 utk pemohon, lbr 2 utk sekretariat, dan lbr 3 untuk arsip perizinan.
  20. Petugas Back Office membawa Surat Izin Lembar 1 ke Petugas Front Office.
  21. Pemohon membawa Bukti Nomor Pendaftaran ke Petugas Front Office untuk dicek dengan Surat Izin Lembar 1 dan Jika sesuai, Surat Izin diberikan ke Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"