Pencatatan Kelahiran

  1. Pencatatan Kelahiran WNI a. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap b. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran c. buku nikah/Kutipan Akta perkawinan orang tua atau SPTJM sebagai pasangan suami istri apabila orang tua dalam KK sudah menunjukkan pasangan suami istri d. KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga e. KTP-el orang tua/wali/pelapor
  2. Pencatatan Kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya a. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap b. BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi c. Identitas 2 (dua) orang saksi
  3. Pencatatan kelahiran Orang Asing a. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap b. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran c. Dokumen Perjalanan d. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan e. Identitas 2 (dua) orang saksi

  1. a. Pemohon mengirim berkas permohonan adminduk melalui Nomor WA Layanan dalam bentuk file pdf
  2. b. Pemohon menerima resi bukti pedaftaran dan tanggal pengambilan
  3. c. Pemohon menerima email bisa melalui email Pemohon/Desa/Kecamatan dan bisa dicetak di Desa/Kecamatan atau langsung oleh pemohon dengan menggunakan kertas A4 80 gram.

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan  lengkap.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store