Penerbitan NIK, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak untuk Bayi Baru Lahir di Fasilitas Kesehatan Secara Online (TSDA)

  1. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran
  3. Buku nikah / kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM sebagai pasangan suami istri apabila orang tua dalam kartu keluarga sudah menunjukkan pasangan suami istri
  4. Kartu keluarga dimana anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. KTP-el orang tua/wali/pelapor

  1. Pemohon yang melahirkan di rumah sakit / puskesmas mengajukan berkas permohonan adminduk kepada petugas rumah sakit / puskesmas
  2. Pemohon menerima akta kelahiran, kartu keluarga dan kartu identitas anak melalui petugas rumah sakit

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan NIK, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak untuk Bayi Baru Lahir di Fasilitas Kesehatan Secara Online (TSDA)"