Penerbitan SKCK Online

  1. Kode Registrasi
  2. SKCK Lama ( asli atau fotocopy)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Pas photo Warna merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan membawa persyaratan yang diperlukan ( pemohon sudah mengisi data diri pada website www.polri.go.id sebelum ke loket SKCK Polres Banyumas), yaitu : a. Kode Registrasi b. SKCK Lama (asli atau fotocopy) c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); d. Pas photo Warna merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon, dan dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan.
  3. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses , diberikan nomor antrian dan pemohon SKCK dipersilahkan menunggu di ruang tunggu
  4. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
  5. Menyerahkan SKCK yang sudah jadi ke pemohon sesuai nomor antrian

Proses Penerbitan SKCK baru memerlukan waktu 5 menit. Adapun rincian waktu adalah sebagai berikut :
1. 
Pemohonmengajukanpermohonan SKCK dengan membawa persyaratan yang diperlukan ( pemohon sudah mengisi data diri pada website www.polri.go.id sebelum ke loket SKCK Polres Banyumas). (2 menit)
2. 
Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon, dan dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan. (1 menit)
3. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses
, diberikan nomor antrian dan pemohon SKCK dipersilahkan menunggu di ruang tunggu. (2 menit)
4. 
Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon. (5 menit)
5. 
Menyerahkan SKCK yang sudah jadi ke pemohon sesuai nomor antrian

 

Berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa biaya/tarif Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) yaitu sebesar Rp. 30.000,-
 

Ruang aduan, Kotak Saran

Masyarakat menyampaikan pengaduan,melalui :
  • Kotak saran / pengaduan
  • Ruang pengaduan
  • Telepon : 0281- 636883
  • Fax mile :0281-627718
  • e-mail : skckpolresbanyumas@gmail.com   
  • SMS  : +628111222000, +62811262679
  • Surat resmi ke alamat Polres Banyumas : Jalan Letjend Pol R. Soemarto No. 100 Purwokerto
  • E-complaint Polres Banyumas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKCK Online"