Pelayanan KIA

  1. 1) Kartu identitas / KTP 2) Kartu BPJS 3) Kartu Keluarga 4) Kartu Berobat 5) Dokumen Pendukung (Buku KIA – Kartu KB)

  1. 1) Menerima Status Pasien dari Ruang pendaftaran 2) Memanggil Pasien seseuai antrian Status Pasien 3) Dilakukan identifikasi (Identitas Pasien di cek ulang, Riwayat penyakit,alergi obat, dan Pemeriksaan Tekanan darah, nadi,suhu, RR) serta pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak atau Ante Natal Care ( ANC ) 4) Bila perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium atau rujuk ke poli lain, maka pasien diberikan rujukan ke laboratorium atau poli lain, dan dipanggil kembali bila sudah ada hasilnya. 5) Dilakukan Imunisasi TT untuk ibu hamil sesuai indikasi 6) Bila perlu dirujuk ke untuk persalinan atau perlu pemeriksaan lebih lanjut di Faskes yang lebih tinggi atau RS, maka pasien diminta kembali ke loket pendaftaran untuk mendapatkan rujukan luar. 7) Untuk Akseptor baru dilakukan konseling sesuai Alat Bantu Pemilihan Kontrasepsi ( ABPK ) 8) Bila tidak ada masalah maka dilakukan pelayanan KB sesuai Kontrasepsi pilihannya 9) Dilakukan KIE Paska Tindakan 10) Diberikan jadwal kunjungan ulang 11) Pasien pulang.

pasien ambil nomor dan tunggu antrian 2 menit
dilakukan identifikasi pasien 5 menit
lakukan pemeriksaan laboratorium 5 menit
lakukan imunisasi TT 2 menit
lakukan rujukan bila perlu 5 menit
 
 
berikan konseling 5 menit
berikan KB 2 menit
Berikan KIE                                        4 menit
jumlah waktu                                              30 menit

  1. PERDA no. 4 tahun 2014  tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
  2. Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
  3. Peraturan Walikota No.2 tahun 2017  Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
  5. Peraturan Walikota No.76 tahun 2017  Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1. Pemeriksaan dan Pengobatan 2. Pelayanan KIA 3. Pengobatan 4. Pembuatan surat rujukan 5. Pelayanan konsultasi

  1. nstagram                        : @puskesmas_pening
  2. Telp                                 : 021- 73461481
  3. SMS/WA                          : 081288488111
  4. Email                               : puskesmaspaninggilan@gmail.com
  5. Kotak saran
  6. Ruang Pengaduan            : Petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"