Pelaporan Perkawinan WNI di Luar Wilayah NKRI

  1. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Bukti Pelaporan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el

  1. Pemohon mengirim berkas permohonan adminduk melalui WA Layanan dalam bentuk file pdf
  2. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran dan tanggal pengambilan
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Laporan Akta Luar Negeri

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Laporan Akta Luar Negeri

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store