Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. 1) Kartu identitas / KTP 2) Kartu BPJS 3) Kartu Keluarga 4) Kartu Berobat

  1. 1) Pasien dipanggil seseuai antrian Status Pasien 2) Dilakukan identifikasi oleh petugas 3) Dilakukan anamnesa, Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Gigi. 4) Bila perlu dilakukan Rujukan ke laboratorium atau poli lain, maka pasien diberikan rujukan ke laboratorium atau poli lain, dan dipanggil kembali bila sudah ada hasilnya. 5) Bila perlu dirujuk ke RS, maka pasien diminta kembali ke loket pendaftaran untuk mendapatkan rujukan luar. 6) Bila tidak perlu dirujuk, Pasien diminta menunggu di Apotek jika diberi resep, 7) Bila tidak ada resep dokter, pasien pulang.

 
pasien nunggu antrian dipanggil 3 menit
Lakukan identifikasi pasien 2 menit
lakukan anamnesa pasien 5 menit
bila diperlukan lakukan pemeriksaan laboratorium 5 menit
berikan resep 5 menit
   
jumlah waktu                                                                   20 menit

  1. PERDA no. 4 tahun 2014  tentang perubahan atas PERDA no.16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
  2. Perwal 14 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
  3. Peraturan Walikota No.2 tahun 2017  Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
  5. Peraturan Walikota No.76 tahun 2017  Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

. Pemeriksaan & Pengobatan gigi 2. Pencabutan/Tambal gigi 3. Scalling 4. Tindakan dan perawatan gigi lainnya 5. Konsultasi Kesehatan gigi 6. Surat Rujukan

  1. instagram                        : @puskesmas_pening
  2. Telp                                 : 021- 73461481
  3. SMS/WA                          : 081288488111
  4. Email                               : puskesmaspaninggilan@gmail.com
  5. Kotak saran
  6. Ruang Pengaduan            : Petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"