Pelayanan SKCK Polrestabes Medan

  1. Foto Copy e-KTP 1 Lembar
  2. Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar
  3. Foto Copy Akta Lahir / Ijazah 1 Lembar
  4. Pas foto Ukuran 4 x 6 = 3 lembar Latar merah

  1. Pengisian Formulir Melalui Aplikasi Polisi Kita dengan Mendowload dari Playstore
  2. Datang Ke Polrestabes Medan
  3. Mengambil No Antrian Baru / Perpanjangan
  4. Apa bila Pengurusan Baru, terlebih dahulu Masuk ruangan Sidik Jari, lalu masuk loket Pendaftaran Apa bila Perpanjangan, di arahkan masuk Loket 1 / Loket Pendaftaran
  5. Pemeriksaan Berkas ; e-KTP KK Akta Lahir Pas Foto
  6. Pengecekan Daftar Isian
  7. Cetak dan Penyerahan SKC

1. Penerbitan SKCK Baru 20 Menit 
  •    Perumusan Sidik Jari 10 Menit 
  •    Pemeriksaan Berkas 5 Menit
  •    Pengecakan Daftar Isian 3 Menit
  •    Cetak dan Penyerahan SKCK 2 Menit
2.  Penerbitan SKCK Perpanjangan 5 Menit
  •    Pengecakan Daftar Isian 3 Menit
  •    Cetak dan Penyerahan SKCK 2 Menit

Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah RI No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kepolisian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK Polrestabes Medan"