Pencatatan Perubahan Nama

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. KK;
  4. KTP-el; dan
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus;
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan ;
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan serta melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
  5. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon.

15 menit; Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen ;

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Buku Register dan Kutipan Akta Kelahiran

a.  Pengaduan tatap muka

1. Kotak Pengaduan;

2. Alamat :

Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman Sumatera Barat

3. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma, Yulia Zulfinda,SPd

b.  Pengaduan online

1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

3. Website :www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

4.Aplikasi Android :

Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat

5. Media Sosial :

-  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

-  Twitter : @dukcapilceria

-  Instagram : @dukcapil_ceria

6.Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat

- Anjungan Data Informasi Kependudukan (ADIK)

- Google Bussines : https://g.page/dukcapilceria

7.Petugas Khusus : Hermadila Sari, SE, Firdimas Darnis dan Fityuliana Sarmila

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store