Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Formulir F2.01 yang telah diisi lengkap
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perkawinan
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el

  1. Pemohon mengajukan permohonan kutipan pembatalan akta perkawinan kepada staf pengadministrasi
  2. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran dan tanggal pengambilan
  3. Pemohon menerima catatan pinggir

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir akta

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store