Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Formulir F2.01 yang telah di isi lengkap
  2. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  3. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembetulan akta kepada staf pengadministrasi
  2. Pemohon menerima resi bukti pendaftaran dan tanggal pengambilan
  3. Pemohon menerima email dan bisa dicetak langsung oleh pemohon dengan menggunakan kertas A4 80 gram atau bisa mengambil langsung ke Disdukcapil

3 (tigaa) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-        Website : disdukcapil.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store