Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah : a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap b. KTP-el asli / SKTT bagi OA Pemegang KITAS c. Kartu Keluarga (KK) asli d. Dokumen Perjalanan dan KITAP / KITAS bagi OA
  2. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Karena Transmigrasi : a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap b. Kartu Keluarga (KK) asli c. Kartu seleksi calon transmigran d. Surat pemberitahuan pemberangkatan
  3. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri Untuk Menetap : a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap b. Kartu Keluarga (KK) asli c. KTP-el

  1. a. Pemohon mengirim berkas permohonan adminduk melalui Nomor WA Layanan dalam bentuk file pdf
  2. b. Pemohon menerima resi bukti pedaftaran dan tanggal pengambilan
  3. c. Pemohon bisa mengambil KTP-el di Desa/Kecamatan atau Disdukcapil

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Penyampaian pengaduan :

a.     Pengaduan langsung, melalui :

-        Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan

b.     Pengaduan melalui media, melalui :

-        Kotak Saran/ kotak kepuasan masyarakat

-        e-mail : dukcapilsambas@gmail.com

-        Melalui surat : d/a Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sambas Jl. Pembangunan Sambas – Kode Pos 79162

-        WA Konsultasi : 082154686554

-     Website : disdukcapil.sambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store