Pelayanan pembuatan surat keterangan waris

  1. Surat pengantar Rt atau rw
  2. Poto Copy surat kematian
  3. Poto copy Kartu keluarga
  4. Poto copy akte kelahiran waris atau anak
  5. Poto e KTp para waris atau anak

  1. Membuat suratpengantar Rt atau Rw lalu datang ke kantor Keluarahan dengan membawa berkas persyaratan lengkap sesuai dengan ketetapan yg sudah di tetapkan dan menunggu surat keterangan waris yang sudah di tanda tangani lurah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan surat keterangan waris"