Pelayanan surat pindah dan datang

  1. 1. Surat pengantar Rt atau Rw
  2. Poto copy kartu keluarga
  3. Poto copy E KTP
  4. Surat pindah dari wilayah setempat
  5. Alamat tujuan pindah

  1. Membuat surat pengantar Rt atau Rw lalu datang ke Kantor Kelurahan membawa berkas persyaratan lengkap sesuai dengan ketentuan yg di tetapkan dan menunggu surat pengantar pindah datang selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pindah dan datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pindah dan datang "