Pelayanan pembauatan surat pengantar kartu keluarga

  1. Surat pengantar Rt atau Rw
  2. Poto Copy E KTP suami istri yang berdomisili setempat yang sama
  3. Poto copy surat nikah
  4. Poto copy akte kelahiran anak

  1. Membuat surat pengantar Rt dan rw lalu datang ke kantor Kelurahan dan menunggu master kartu keluarga dan datang ke kantor kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat master kartu keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembauatan surat pengantar kartu keluarga"