Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan

  1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang dan pungutan resmi lainnya
  2. Rincian Penerimaan Uang Hasil Lelang;
  3. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening penjual/Kas Negara atau langsung kepada Pejabat Penjual, misalnya data rekening institusi pemohon lelang, data untuk pengisian SSBP (antara lain kode satuan kerja, Mata Anggaran Penerimaan PNBP, kode KPPN).

  1. Pemenang lelang/pembeli melunasi pembayaran harga lelang dan pungutan resmi lainnya
  2. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi bukti pembayaran dan menyiapkan cek penarikan dana
  3. Bendahara Penerimaan membuat kuitansi penyetoran hasil bersih kepada penjual, menandatanganinya dan menyetorkan melalui rekening penjual/Kas Negara atau langsung kepada Pejabat Penjual

a.    1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP; atau b. 3 (tiga) hari kerja, dalam hal di luar ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Kuitansi Penyetoran Hasil Bersih Lelang kepada Penjual atau Bukti Setor Hasil Bersih Lelang

website: www.wise.kemenkeu.go.id email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id call center: 1500991
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan"