Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

  1. Tanda Terima Setor Uang Jaminan atau bukti asli setoran uang jaminan penawaran lelang;
  2. Fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya;
  3. Dalam hal peserta lelang memberikan kuasa kepada pihak lain: surat kuasa notariil untuk uang jaminan dengan nilai Rp300.000.000,00 ke atas, surat kuasa di bawah tangan untuk uang jaminan dengan nilai di bawah Rp300.000.000,00, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa dengan menunjukkan identitas aslinya.
  4. Dalam hal peserta lelang adalah badan hukum/badan usaha, dilampiri Akta Pendirian badan hukum/badan usaha yang masih berlaku.

  1. Peserta lelang (yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang) mengajukan permohonan pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UPJL) beserta kelengkapan dokumen persyaratan kepada KPKNL
  2. KPKNL meneliti kelengkapan dokumen persyaratan pengembalian UPJL
  3. Apabila tidak lengkap, KPKNL meminta peserta lelang melengkapinya
  4. Apabila lengkap, Bendahara Penerima KPKNL memberi cek/bilyet giro dan meminta pemohon menandatangani tanda terima pengembalian UPJL

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Tanda terima dan cek/bilyet giro pengembalian uang jaminan penawaran lelang

website: www.wise.kemenkeu.go.id email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id call center: 1500991
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang"