Pelayanan surat kelahiran

  1. Surat pengantar Rt atau Rw
  2. Poto Copy E KTP
  3. Poto copy Kartu keluarga
  4. Poto copy surat nikah
  5. Poto Copy surat kenal lahir dari Bidan atau rumah bersalin

  1. Membuat surat pengantar Rt atau Rw lalu datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas yang lengkap dan menunggu surat kematian selesai di tanda tangan lurah/Sekel/Kasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar surat kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat kelahiran"