Pelayanan pembuatan surat kematian

  1. Surat pengantar dari Rt atau rw
  2. Poto Copy E KTP
  3. Poto Copy Kartu keluarga

  1. Membuat surat pengantar dari Rt atau Rw lalu datang ke Kantor Keluarahn

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Suart kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan surat kematian"