Pelayanan surat pengantar akte kematian

  1. Surat pengantar Rt atau Rw
  2. Poto copy E KTP
  3. Poto copy Kartu Keluarga
  4. Surat kematian dari kelurahan

  1. Membuat surat pengantar Rt atau Rw dan datang ke Kantor kelurahan dengan membawa berkas yang lengkap dan menunggu berkas di online kan oleh petugas kelurahan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Poto Copy berkas yang sudah di online kan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar akte kematian"