Pelayanan Rawat Inap

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy BPJS
  3. Rujukan Poli/IGD
  4. -

  1. SOP

24 Jam

1.     Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2.     Tindakan Medis dan keperawatan, serta resep obat sesuai dengan kasusnya.

3.   Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Pemeriksaan dan pelayanan kesehatan

1.         Telepon : (0rsuddr.rasidin2017@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"