Pelayanan Gawat Darurat

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy BPJS
  3. Rujukan
  4. -
  5. -

  1. SOP

Waktu Tanggap Pelayanan Dokter  5 menit

Jam Pendaftaran :

a.    Senin - Kamis jam 08.00 s/d 12.00

b.   Jumat jam 08.00 s/d 10.30

Sabtu jam 08.00 s/d 11.00

1.      Pasien Umum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah danc Retribusi Daerah;

2.        Tindakan Medis dan keperawatan, serta resep obat sesuai dengan kasusnya.

Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.


Pemeriksaan dan pelayanan kesehatan

1.   Telepon : (0rsuddr.rasidin2017@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"