Pelayanan pembuatan surat pengantar akte kelahiaran

  1. Surat pengantar ketua Rt dan Rw
  2. Poto Copy Kartu keluarga
  3. Poto Copy E KTP kedua Orang Tua
  4. Poto Copy surat Nikah dan Legalisir KUA setempat
  5. Surat kenal lahir dari Bidan atau rumah sakit ( Asli )
  6. Poto E KTP Saksi

  1. Membuat surat pengantar Rt atau rw lalu dateng ke kantor Keluarahan dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap sesuai ketentuan dan menunggu berkas di online kan oleh petugas kelurahan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Poto copy Berkas pembuatan akte kelahiran yang telah di online kan oleh petugas keluarahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan surat pengantar akte kelahiaran "