Pelyanan E KTP

  1. Surat pengantar Rt dan Rw
  2. KTP Asli Manual
  3. Poto Copy Kartu Keluarga terbaru
  4. Pengecekan NIK

  1. Pemohon membuat surat pengantar Rt dan Rw lalu datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan menemui peutugas dan menunggu FMP pormulira master kependudukan dan setelah mendapatkan FMP menlanjutkan ke kantor kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

FMP ( Formulir Master kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelyanan E KTP "