Pelayanan E KTP pemula

  1. Surat pengantar Rt
  2. Poto Copy E KTP orang Tua
  3. Poto Copy Akte Kelahiran yg bersangkutan
  4. Poto Copy Kartu keluarga ( KK )

  1. Pemohon membuat surat pengantar dari Ketua Rt dan Rw terus datang ke kantor kelurahan menemui petugas dengan membawa persyaratan lengkap membuat E KTP yang sudah di tetapkan dan menunggu surat FMP ( Formulir Master Kependudukan ) dan setelah mendapat FMP lalu ke kantor Kecamatan untuk perekaman E KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

PMF ( pormulir Master kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E KTP pemula"