Penggunaan Fasilitas Laboratorium Teknologi Informasi Dan Komunikasi

  1. Surat permohonan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditujukan kepada Kepala UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi
  2. Kepala UPT. Teknologi Informasi dan Komunikasi mendisposisi surat kepada penganggungjawab Lab. Komputer untuk ditindaklanjuti
  3. Pemohon mengecek jadwal penggunaan laboratorium dengan berkordinasi dengan penanggungjawab laboratorium komputer
  4. Penggunaan Lab. Komputer oleh pemohon sesuai dengan ketentuan

1-3 hari / disesuaikan dengan jadwal peminjaman lab

Rp. 10.000,-/PC Per Jam
Rp. 25.000,-/PC + Internet Per Jam 

Peminjaman sarana lab komputer

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
Kepala Subagian Hukum dan Humas Biro Umum dan Keuangan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon : (0435) 821125
Faksimile : (0435) 821752
Email       : humas@ung.ac.id

Menyampaikan pengaduan melalui LAPOR!
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Fasilitas Laboratorium Teknologi Informasi Dan Komunikasi"