Pelayanan E-KTP Baru

  1. Pengantar Rt/Rw
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah
  5. Foto Copy Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
  6. Surat Pindah Datang (Pembuatan KTP Baru Pindahan)
  7. Surat Kehilangan KTP dari Polsek ( Apabila KTP hilang)

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  5. Penandatanganan Pejabat Instansi Kelurahan
  6. Penomeran dan Cap/Stempel
  7. Penyerahan dokumen/surat ke pemohon

Pengajuan Permohonan
Petugas Menerima Berkas
Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
Pengetikan/Pembuatan Berkas
Penandatanganan Pejabat Instansi Kelurahan 
Penomeran dan Cap/Stempel
Penyerahan dokumen/surat ke pemohon

gratis

surat pengantar permohonan KTP.

Jl.larinda raya komp laranganindah
tlp.02173447571
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"