Sewa Lahan ATM Bank

  1. Surat permohonan sewa
  2. Foto copy KTP Pimpinan Bank
  3. Foto copy NPWP

  1. Bank mengajukan permohonan/perjanjian sewa lahan untuk ATM kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan
  2. Kepala Biro Umum dan Keuangan mendisposisi surat kepada Kepala Bagian Umum untuk menindaklanjuti permohonan sewa lahan
  3. Kepala Bagian Umum meminta staf untuk membuat surat balasan tentang persetujuan sewa lahan ATM dan biaya yang harus dibayar oleh pemohon/bank
  4. Pihak Bank berkordinasi dengan Kepala Bagian Umum/Kepala Subbagian Hukum dan Humas untuk pembuatan draft perjanjian sewa
  5. Penandatanganan perjanjian sewa lahan yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi UNG
  6. ATM Bank dapat menempati lahan setelah membayar biaya sewa sesuai perjanjian ke rekening Rektor UNG

1 - 7 Hari kerja / disesuaikan dengan pejabat yang menandatangani

Biaya mulai Rp.15.000.000,-/tahun (tarif dapat berubah tiap tahun)

Kontrak Perjanjian Pemanfaatan Lahan dan/atau bangunan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
- Kepala Subagian Hukum dan Humas Biro Umum dan Keuangan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon : (0435) 821125
Faksimile : (0435) 821752
Email       : humas@ung.ac.id

Menyampaikan pengaduan melalui LAPOR!
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sewa Lahan ATM Bank"