Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Psikolog
  4. Surat Ijin Mengemudi Yang Belum Habis Masa Berlaku

  1. Regristrasi pada loket pendaftaran
  2. Membayar biaya PNBP sesuai golongan SIM pada loket BRI
  3. Melaksanakan identifikasi dan foto sim
  4. Pengambilan SIM pada loket penyerahan

  1. Pendaftaran 5 Menit
  2. Pembayaran PNBP di Loket BRI 5 Menit
  3. Identifikasi dan Foto Sim 5 Menit
  4. Cetak sim 5 Menit

  1. Sim A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum Rp. 80.000
  2. Sim C Rp. 75.000
  3. Sim D Rp. 30.000

Penerbitan Surat Ijin Mengemudi

Untuk layanan pengaduan di kantor terpadu Sim, SKCK, SPKT sudah terdapat ruang pengaduan yang di jaga oleh anggota Profesi dan Pengamanan yang siap menerima pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi "