Farmasi

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Resep
  2. SEP ( Surat Elegibilitas Peserta )

  1. Resep dan CPO diterima petugas farmasi
  2. Resep dipisahkan antara resep CITO dan non CITO
  3. Resep non CITO dikelompokkan berdasarkan ruangan
  4. Apoteker melakukan verifikasi resep
  5. Petugas administrasi mengentri ke SIMRS
  6. TTK menyiapkan obat+alkes
  7. Apoteker melakukan verifikasi obat
  8. Untuk resep CITO obat langsung diserahkan disertai KIE
  9. Resep non CITO dibawa ke ruangan
  10. Petugas farmasi memberikan KIE kepada keluarga pasien
  11. Pasien menyerahkan obat kepada perawat

Obat jadi maksimal 30 menit

Obat Racikan maksimal 60 menit

Apabila pasien menggunakan kartu BPJS atau JKN KIS maka tidak dipungut biaya sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Apabila Pasien menggunakan jalur umum maka biayanya sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

Jasa Pelayanan Farmasi

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7 
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"