2. Surat izin menempati kios (SIMK)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-.
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. 3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. 4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. 5. Fotokopi Kartu Pelunasan Wajib Retribusi Pasar.
  6. 6. Izin penempatan yang lama (SIM Asli) apabila terjadi pemindahan hak atau daftar ulang.
  7. 7. Surat penyerahan Kios, Los/bak, apabila terjadi pemindahan hak.
  8. 8. Pas foto 4 x 6 cm, 2 (dua) lembar.

  1. 1. Pemohon meminta informasi kepada Petugas Loket Informasi. Setealah memperoleh informasi Pemohon meminta formulir permohonan dan mengisi formulir dilengkapi dengan persyaratan dan menyerahkan formulir permohonan ke petugas Loket Pendaftaran.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika permohonan telah lengkap dan benar, diberikan resi penerimaan berkas. Jika berkas permohonan tidak lengkap, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. 3. Loket Penerbitan Izin melakukan validasi berkas permohonan. Apabila permohonan Diterima, petugas Loket Penerbitan Izin menyerahkan berkas permohonan kepada Tim Teknis untuk dilakukan penetapan biaya retribusi. Jika berkas permohonan Tidak Diterima, maka berkas permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk berikan catatan atau diterbitkan Surat Penolakan.
  4. 4. Tim Teknis melakukan penetapan retribusi.
  5. 5. Pemohon melakukan pembayaran retribusi pada Loket Pembayaran.
  6. 6. Loket Penerbitan Izin untuk melakukan pencetakan/penerbitan surat izin.
  7. 7. Pemarafan surat izin oleh Kepala Seksi Perizinan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Sekretaris.
  8. 8. Penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas.
  9. 9. Petugas Loket Pengambilan melakukan pencatatan dan pengarsipan surat izin.
  10. 10. Petugas Loket menyerahkan surat izin kepada pemohon.

4 (Empat) Hari kerja mulai permohonan diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

Berbiaya (Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir).

 

Surat Izin Menempati Kios (SIMK) yang telah ditanda tangan dan disyahkan.

belum ada penanganan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Surat izin menempati kios (SIMK) "