1. Izin perubahan penggunaan tanah (IPPT)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan dibubuhi bermaterai Rp. 6.000,-.
  2. 2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah setempat.
  3. 3. Pernyataan Penyanding/Persetujuan Tetangga, menyetuji RT/RW, Lurah dan Camat.
  4. 4. Foto Copy KTP pemohon
  5. 5. Foto copy Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat hak milik/sporadik/Akta Jual Beli ).
  6. 6. Foto Copy bukti Pembayaran PBB tahun terakhir
  7. 7. Surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. 8. Pertimbangan teknis Dalam Rangka Perubahan Penggunaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kota Bima.
  9. 9. Foto copy Izin Lokasi.
  10. 10. Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal)).
  11. 11. Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara.
  12. 12. Fotocopy Akte pendirian bagi yang berbadan hukum.
  13. 13. Fotocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
  14. 14. Foto copy Kartu BPJS.
  15. 15. Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Setda. Kota Bima.
  16. 16. Rekomendasi Teknis lainnya.

  1. 1. Pemohon meminta informasi kepada petugas loket informasi. Setelah memperoleh informasi, pemohon meminta formulir permohonan dan mengisi formulir dilengkapi dengan persyaratan dan menyerahkan formulir pemohonan ke petugas Loket Pendaftaran.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berksas permohonan. Jika permohonan telah lengkap dan benar, diberikan resi penerimaan berkas. Jika berkas permohonan tidak lengkap, permohonan ditolak dan dikembalikan oleh petugas kepaada pemohon untuk dilengapi
  3. 3. Loket Penerbitan Izin melakukan validasi berkas permohonan dan membuat Surat Survey yang ditujukan kepada Tim Teknis untuk melakukan Kajian Teknis.
  4. 4. Tim Teknis melakukan Survey/Kajian Teknis yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika Kajian Teknis menyatakan Layak, maka permohonan Diterima dan Tim Teknis menerbitkan Rekomendasi. Jika Kajian Teknis menyatakan Tidak Layak maka permohonan Tidak Diterima dan diberikan catatan atau Surat Penolakan serta berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.
  5. 5. Loket Penerbitan Izin untuk melakukan penerbitan surat izin.
  6. 6. Pemarafan surat izin oleh Kepala Seksi Perizinan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Sekretaris.
  7. 7. Penandatanganan surat izin oleh Kepala Dinas.
  8. 8. Petugas Loket Pengambilan melakukan pencatatan dan pengarsipan surat izin.
  9. 9. Petugas Loket menyerahkan surat izin kepada pemohon.

13 (Tigabelas) Hari sejak Sejak Permohonan diterima dengan persyaratan lengkap dan benar

Tidak ada biaya 

Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) yang telah ditanda tangan dan disyahkan.

Belum ada pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Izin perubahan penggunaan tanah (IPPT)"