Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. surat pengantar
  2. Surat Persetujuan Tindakan

  1. Pasien sudah daftar di loket
  2. Datang sendiri ke instalasi radiologi
  3. Diantar oleh petugas /perawat/porter
  4. Membawa surat permintaan rontgen
  5. Petugas mengkonfirmasi permintaan rontgen
  6. Antrean panggilan sesuai kedatangan kecuali pasien dari ugd yang perlu penanganan segera
  7. Selesai dilakukan tindakan pasien menunggu hasil (Poliklinik)
  8. Pasien dari UGD dan Rawat Inap langsung balik<setelah ada hasil ditelpon

rata-rata hasil radiologi 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

Apabila pasien menggunakan kartu BPJS atau JKN KIS maka tidak dipungut biaya sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Apabila Pasien menggunakan jalur umum maka biayanya sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

 

Jasa Pelayanan Radiologi

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"