Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. RAWAT JALAN Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis
  2. Rawat Inap : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis & Sampel Pemeriksaan

  1. Pasien datang ke Instalasi Laboratorium
  2. Pasien Mendaftar di tempat pendaftaran Laboratorium
  3. Pasien menunggu panggilan dari petugas Laboratorium untuk dilakukan pengambilan darah dan dilakukannya tindakan pengambilan darah oleh petugas di Instalasi aboratorium dan petugas melakukan pemeriksaan ample darah sesuai permintaan
  4. Pasien menunggu hasil Laboratorium
  5. Petugas akan memanggil pasien untuk mengambil hasil Laboratorium

hasil laboratorium rata-rata selsai dalam waktu kurang lebih 2 jam dan tergantung dengan jenis pemeriksaan

Apabila pasien menggunakan kartu BPJS atau JKN KIS maka tidak dipungut biaya sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Apabila Pasien menggunakan jalur umum maka biayanya sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

Jasa Pelayanan Laboratorium

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"