Pelayanan Persalinan dan Perinatologi

  1. Pasien umum membawa surat pengantar dan identitas lainnya
  2. Pasien JKN membawa surat rujukan dan kartu identitas diri/KTP
  3. Pasien IKS membawa rujukan dan kartu identitas diri

  1. pendaftaran administrasi
  2. pemeriksaan kebidanan
  3. pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  4. pasien/ keluarga pasien menandatangani persetujuan tindakan
  5. tindakan kebidanan
  6. pengambilan obat
  7. pasien pindah ke ruang rawat inap atau kamar operasi atau dirujuk atau pulang

jangka waktu penyelesaian 5 menit hanya pada pemeriksaan kebidanan dan bisa lebih sesuai dengan kasus

Apabila pasien menggunakan kartu BPJS atau JKN KIS maka tidak dipungut biaya sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Apabila Pasien menggunakan jalur umum maka biayanya sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

 

pelayanan bersalin

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Santi Padu
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan Perinatologi"