Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU dan MS)

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Permintaan rawat intensif dari dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)
  2. Persetujuan dokter penanggung jawab ICU/ICCU

  1. Dokter Penangung Jawab Pelayanan (DPJP) konsultasi kepada Dokter Penanggung Jawab ICU/ICCU untuk rawat ruang ICU/ICCU
  2. Bila disetujui maka pasien dari ruang rawat inap/ IGD ataupun kamar operasi diantar oleh petugas ke ruang ICU/ICCU
  3. Petugas ruang ICU/ICC menerima pasien
  4. Tindakan medis dan asuhan keperawatan selama di ruang ICU/ICCU
  5. Pasien pindah ruang/pulang/dirujuk

Tergantung Kasus

Apabila pasien menggunakan kartu BPJS atau JKN KIS maka tidak dipungut biaya sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Apabila Pasien menggunakan jalur umum maka biayanya sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

Jasa Pelayanan Rawat Intensif

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat 
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif (ICU dan MS)"