Pelayanan Legalisir Pencatatan Sipil

  1. Akta Pencatatan Sipil asli
  2. Fotocopy Akta Pencatatan Sipil
  3. Fotocopy KTP bagi akte kelahiran terbitan luar Kota Bogor

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. kabid/ Kasi menandatangani legalisir akta pencatatan sipil
  4. Petugas menyerahkan legalisir akta pencatatan sipil yang sudah ditandatangani

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Akte Pencatatan Sipil

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media Sosial : Twitter dan facebook
(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Pencatatan Sipil"