Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 800 / 24 – Disdukcapil / 2021

  1. Penerbitan KK baru (Pengantar Kelurahan, Mengisi Form F1.06, Surat Keterangan Pindah,Bio data penduduk, Foto copy kutipan akta nikah/akta cerai, Foto copy akte lahir, Foto copy ijasah terakhir, Surat keterangan datang dari luar negeri, Kartu Ijin tinggal terbatas bagi warga asing, Paspor, buku pengawasan orang asing)
  2. Perubahan KK tambah anggota baru keluarga (Surat pengantar Kelurahan, mengisi form F1.01, KK lama, Kutipan akta kelahiran anggota baru keluarga)
  3. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang dalam KK( Surat pengantar Kelurahan, KK yang akan ditumpangi, mengisi Form F.1.08/perubahan KK, Surat keterangan pindah dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan datang dari Luar Negerii bagi WNI yang datang dari luar negerikarena pindah
  4. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing (Surat pengantar kelurahan, KK Lama yang akan di tumpangi, Paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap, Buku Pengawasan Orang Asing)
  5. Perubahan KK karenaaaa anggota keluarga dalam KK pecah karena menikah/cerai/pindah/mati (Surat pengantar kelurahan, mengisi form F.01.08, Surat keterangan kematian/Akta kematian, Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan RI)
  6. Penerbitan KK karena hilang/rusak (Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KK yang rusak/Foto Copy KK, Dokumen Keimigrasian bagi orang asing)

  1. Penduduk membawa surat pengantar dari kelurahan
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani form. permohonan KK
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data pendududk
  4. Petugas registrasi mencatata dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Buku Register)
  5. Lurah /kasi Pemerintahan menandatangani form permohonan KK
  6. Berkas form permohonan KK di bawa penduduk ke Kecamatan/Disdukcapil.
  7. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base (entry data)
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen KK
  9. Paraf Kasi Pem dan Sekretaris untuk menerbitkan KK di Kecamatan
  10. Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk menerbitkan KK di Disdukcapil
  11. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen KK penduduk
  12. Penyerahan Dokumen KK Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media Sosial : Twitter dan Facebook

(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id

(5) SIBADRA

(6) SPAN-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"