Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. membawa kartu identitas (KTP)
  2. membawa kartu identitas (KTP)
  3. Membawa Kartu BPJS

  1. pasien datang dengan atau tanpa diantar keluarga
  2. pasien datang dengan atau tanpa diantar keluarga
  3. pendaftaran oleh keluarga pasien atau dibantu oleh petugas
  4. dilakukan pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila ada), tindakan medis dan asuhan keperawatan
  5. pengambilan obat
  6. penyelesaian administrasi dikasir
  7. pasien pulang atau dirujuk atau dirawat inap

waktu tunggu pasien mulai daftar sampai pulang mendapat obat

Apabila pasien menggunakan kartu BPJS atau JKN KIS maka tidak dipungut biaya sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Apabila Pasien menggunakan jalur umum maka biayanya sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

 

Pelayanan Gawat Darurat

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. SP$N LAPOR
8. Pengaduan lewat Website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"