Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Pasien Umum membawa kartu identitas diri dan surat pengantar
  2. Pasien JKN membawa surat rujukan dari faskes dan kartu identitas diri
  3. Pasien IKS membawa rujukan dan kartu identitas diri

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. perencanaan pasien pulang
  6. penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang atau di rujuk

Bisa lebih jika perlu dilakukan tindakan khusus

Sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomer 37 Tahun 2017, dan
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Pelayanan Rawat Inap

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Aplikasi Santi Padu
6. Kotak Saran
7. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"