Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Pasien Umum menunjukkan KTP dan identitas lain
  2. Pasien JKN menunjukkan KTP, dan Surat Rujukan
  3. Paeien IKS Surat Rujukan, Menunjukkan KTP dan menunjukkan kartu IKS
  4. -

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/ keluarga pasien baik melalui online maupun offline
  2. Menunggu Pemanggilan Antrian loket pendaftaran untuk mendaftar
  3. Menuju Klinik yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis
  5. Pemeriksaan penunjang (Lab atau Radiologi) jika diperlukan
  6. Pemberian terapi
  7. Penyelesaian administrasi/ pembayaran di kasir
  8. pengambilan obat di farmasi rawat jalan
  9. Pasien Puklang/dirujuk/dirawat

Jangka waktu penyelesaian selama 90 menit terhitung dari pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju, pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang, serta pengambilan obat di depo farmasi.(bisa lebih jika dibutuhkan tindakan khusus)

Pasien Umum Sesuai dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 dan
Pasien JKN dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Klinik Bedah, Kebidanan, THT, Mata, Orthopedi, Gigi dan Mulut, Penyakit Dalam, Penyakit Anak, Saraf, Kulit dan Pentakit Kelamin, Kedokteran Jiwa, Rehabilitasi Medis, Anastesi, Paru, Geriatri, Jantung, Medical Check Up (MCU), VCT Flamboyan, TB Dots, Tumbuh Kembang Anak, Subspesialis (Gastro & Ginjal-Hypertensi)

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. SP$N LAPOR
8. Pengaduan lewat website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store